INDONESIA HARUS BERBENAH UNTUK MAMPU BERSAING

Selasa, 15 November 2011

INDONESIA HARUS BERBENAH UNTUK MAMPU BERSAING
Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS

kebutuhan dunia terhadap komoditas perikanan terus meningkat setiap tahunnya, keadaan ini dikarenakan pertambahan penduduk dan arah konsumsi masyarakat yang kian berubah ke arah konsumsi protein hewani (ikan) yang lebih sehat. Namun, pasokan ikan dari sector penangkapan cenderung semakin menurun akibat kelebihan tangkap (over fishing) di berbagai wilayah perairan Indonesia, sehingga sector perikanan budidaya yang didukung dengan 81000 km2 garis pantai dengan keadaan geografi dan agroklimat yang mendukung diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan komoditas perikana dalam negeri. Kepemilikan terhadap garis pantai yang sangat luas merupakan potensi besar bagi Indonesia untuk mengembangkan perikanan pantai (khususnya udang) dan menjadikan Indonesia sebagai negara eksportir udang yang mampu bersaing dengan China, India dan Vietnam. Secara kongkrit pembangunan budidaya perikanan pantai (khususnya udang) dijabarkan dalam bentuk serangkaian upaya pemanfaatan potensi lahan pengembangan yang sesuai dengan seoptimal mungkin dengan meningkatkan produksi untuk meningkatkan gizi masyarakat dan dan pembangunan ekonomi dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan pantai untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan.
Pembangunan ekonomi dari sector perikanan budidaya dan penangkapan tentunya tidak terlepas dari kebutuhan modal investasi dan biaya operasional yang sangat besar mengingat minimnya infrastruktur di daerah pengembangan. Belum lagi biaya investasi dalam rangka manajemen produksi untuk mencapai kualitas ekspor. Namun sayangnya, Peraturan Menteri Agraria Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No.2 Tahun 1999 tentang izin lokasi yang di dalam Pasal 4 ayat 1 butir d, menyatakan ”Luas penguasaan tanah untuk usaha tambak di P.Jawa dibatasi maksimal 100 hektar per propinsi atau total nasional maksimal 1.000 hektar, sedangkan untuk di luar P.Jawa dibatasi maksimal 200 hektar per propinsi atau total nasional maksimal 2.000 hektar saja per grup perusahaan.” Apabila HGU (Hak Guna Usaha) yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini masih diterapkan tentu peraturan ini akan menghambat masuknya investasi besar ke dalam sektor usaha budidaya perikanan pantai karena dengan luas lahan usaha terpadu yang hanya 200 hektar tidak akan mampu menutupi biaya investasi dan biaya operasional. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.12 Tahun 2007 yang tidak lagi membatasi luas usaha pertambakan harus diterapkan secara efektif dengan syarat : pengusahaan lahan tersebut harus disesuaikan dengan daya dukung lingkungan pantai untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan usaha serta menghindari kehancuran lanscap pantai akibat pengembangan usaha yang tidak terkontrol.
Sinkronisassi kebijakan yang menyangkut berbagai instansi terkait (termasuk BPN dan KKP) merupakan suatu bentuk optimalisasi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional, sehingga diharapkan di tahun mendatang Indonesia dapat menjadi negara eksportir komoditas perikanan dari sektor budidaya pantai, khususnya udang. Dengan motto ”Indonesia berbenah untuk dapat bersaing”.

0 komentar:

Popular Posts